Pengertian
dan Hakekat HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Hak-hak
Asas Manusia umumnya dipahami sebagai hak-hak yang dimiliki setiap manusia.
Konsep HAM mengakui bahwa setiap manusia berhak menikmati hak asasinya tanpa
memandang perbedaan ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, politik atau
pendapat lainnya, kebangsaan atau asal usul sosial, kekayaan, keturunan atau
status lainnya. Hak-hak asasi manusia secara hukum dijamin dengan Hukum HAM
yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang
melanggar kebebasan dasar serta harkat dan martabat manusia. Hukum HAM tersebut
dituangkan ke dalam perjanjian kesepakatan, hukum kebiasaan internasional,
sekumpulan prinsip dan sumber-sumber hukum lainnya. Hukum HAM di satu sisi
dapat mengharuskan negara untuk melakukan tindakan tertentu dan di sisi lain
melarang pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu. Namun demikian, hukum
tidak membentuk HAM. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu
karena dia manusia. Kesepakatan dan sumber-sumber hukum lainnya umumnya
bertujuan melindungi secara formal hak-hak individu dan kelompok dari tindakan
pemerintah baik tindakan yang menekan maupun tindakan yang mengabaikan yang
mempengaruhi pelaksanaan HAM.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Hak dasar ini
bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak
asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain,
atau bahkan negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu
Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment please..